FUNGSI DAN TUGAS
Badan Penjaminan Mutu Universitas Jakarta Internasional memiliki tugas dan fungsi yang telah tertuang pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja 2024 sebagai berikut:
- Melakukan monitoring dan melaporkan kegiatan manajemen dalam menjalankan roda organisasi UNIJI sehari-hari, sesuai dengan arahan resmi dari yayasan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan audit internal atas rencana program akademik dan realisasinya sesuai dengan prinsip-prinsip yang diberlakukan Yayasan.
- Menyampaikan rekomendasi kepada Yayasan atas peningkatan mutu, usulan perbaikan dan tindakan sanksi atas penyimpangan yang terjadi dalam realisasi program akademik di lingkungan UNIJI.
- Menerapkan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dengan standar terukur dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM).
Fungsi
- Meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
- Mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi.
- Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi.
- Sarana untuk memperoleh status terakreditasi program studi dan perguruan tinggi.